Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menetapkan 13 tersangka tawuran geng motor. Para pemuda itu beraksi dengan membawa senjata, seperti celurit panjang yang dibeli secara online.
Seorang tersangka, Dendi (19), menjelaskan membeli senjata tajam secara online seharga Rp200 ribu. Senjata tajam itu digunakan untuk tawuran.
Dalam aksi kenakalan remaja itu, mereka turut live Instagram dengan tujuan untuk mencari followers. “Sekali live kelompok kami bisa dapat 100-200 followers baru,” kata warga Sukarame itu, Rabu, 21 Juni 2023.
Ia mengaku bergabung dengan geng motor selama enam bulan. Namun, baru sekali ikut tawuran.
Tersangka lainnya, Dimas (19), mengaku baru satu bulan bergabung dalam geng motor. Kelompoknya kerap siaran langsung di akun Instagram untuk mencari lawan.
Setelah itu mereka membuat janji untuk bertemu dan berkelahi menggunakan senjata tajam. “Saya baru satu kali ikut, tapi hanya melihat saja,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, mengungkapkan dari 13 tersangka terdapat tujuh di antaranya masih di bawah umur. Bahkan, lima orang masih berstatus pelajar.
Para tersangka itu terdiri dari delapan orang kasus pengeroyokan dan lima lainnya karena kepemilikan senjata tajam.