Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menangkap 83 pelaku tawuran dari sejumlah kelompok selama periode Mei – Juni 2023. Dari jumlah tersebut sebanyak 13 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengungkapkan, dari 13 tersangka yang ditetapkan merupakan 7 di antaranya masih di bawah umur. Bahkan, lanjutnya, 5 di antaranya masih berstatus pelajar.
Kemudian dari 13 orang yang ditetapkan tersangka, sebanyak 5 orang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 8 tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Ia menambahkan 8 orang merupakan tersangka atas pengeroyokan. Sebanyak 5 tersangka lainnya ditetapkan tersangka karena kepemilikan senjata tajam.
“Penangkapan ini sebagai bentuk keseriusan Polresta Bandar Lampung dalam pemberantasan geng motor yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya, Rabu, 21 Juni 2023.
Ia menjelaskan, tidak semua anggota geng motor yang tertangkap berdomisili di Bandar Lampung. Dari 13 tersangka sebanyak 4 orang berasal dari Lampung Selatan, 2 dari Pringsewu, dan 7 orang dari Bandar Lampung.
Tersangka pengeroyokan dijerat dengan pasal 170 KUHP Ayat 2 poin 10 tentang penganiayaan secara bersama-sama pengeroyokan menyebabkan korban luka dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Pelaku kepemilikan senjata tajam dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
“Sementara dari tahun 2022-2023 polisi berhasil menangkap 585 orang yang terlibat tawuran geng motor,” jelasnya.