Kalianda (Lampost.co) — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan beserta Polsek Jati Agung dan Polsek Natar, berhasil mengamankan 2 orang pelaku begal yang terjadi di Jalan Kampung Dusun Tangkit Batu, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada, Kamis, 22 Juni 2023.
Dua orang tersangka yakni NP alias Panjul (46) warga desa Srirejo, Kecamatan Jatiagung dan W alias Alex (28) warga Jalan Airanraya, Way Huwi, Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan.
Keduanya di tangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya Vitaliana (21) warga Dusun Kalisari, Desa Kalisari, Kecamatan Natar Lampung Selatan.
Peristiwa pembegalan tersebut bermula saat korban melintas di Jalan Kampung Dusun Tangkit Batu, Desa Muara Putih, tanpa disadari korban telah dibuntuti oleh dua orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna merah Nopol BE 2291 ID.
Korban yang mengendari sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BE 5480 DK, tiba-tiba di berhentikan oleh pelaku dan merampas kunci kontak kendaraan korban sambil menodongkan senjata api jenis pistol kearah kepala korban.
“Peristiwa perampasan secara paksa itu, terjadi pada hari, Sabtu, 6 Mei 2023 lalu sekira pukul 06.00 WIB,” kata Kanit Reskrim Natar IPDA Suyitno.
Akibat peristiwa tersebut, para tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat beserta dompet berisikan STNK, KTP, dua ATM, satu unit ponsel merek OPPO A15 warna biru dan uang tunai senilai Rp575.000. Korban mengalami kerugian Rp17,500.000, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan beserta Polsek Jati Agung dan Polsek Natar, melakukan penggerebekan ke rumah tersangka pada Senin,19 Juni dan berhasil menangkap keduanya.
“Para tersangka juga sudah mengakui perbuatannya, namun barang bukti berupa sepeda motor dan senjata api yang digunakan tersangka sudah dijual melalui COD. Sementara ponsel korban dipakai sendiri oleh NP,” katanya.