Bandar Lampung (Lampost.co)—Polda Lampung menangkap pelaku pencurian salah satu konter HP di Jalan Airan Raya, Way Hui, Jatiagung. Pelaku ditangkap karena mencuri tujuh HP dan puluhan voucher kuota.
Berdasarkan data yag diterima Lampost.co, pelaku berinisial IQS (24) ditangkap di rumahnya di Desa Umbul Natar, Jatiagung, Lampung Selatan setelah melakukan aksi pencurian pada Kamis, 15 Juni 2023, pukul 01.00 WIB.
Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat atap konter dan membongkar genting.
Setelah berhasil masuk korban mengambil uang senilai Rp16 juta yang disimpan di laci konter. Tidak hanya itu, pelaku juga menggondol 7 HP serta puluhan voucher kuota internet dan pulsa senilai Rp43,9 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti tujuh unit handphone android dan voucher kuota internet milik korban,” kata Ali.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut ternyata bukan aksi pertama pelaku IQS. Ia mengaku telah mencuri di empat TKP di Natar, perum pemda Jatiagung, kosan di Jatisari, Jatiagung, dan Pasar Tempel, Sukarame.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.