Kotabumi (Lampost.co)—Pemuda asal Desa Bengkulu, Way Kanan, RA (22) tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel melati di daerah Bukit Kemuning Lampung Utara.
“Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Lampura untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi mewakili Kapolres, AKBP Kurniawan Ismail, Kamis, 22 Juni 2023.
Dihadapan petugas, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu mengakui telah tiga kali melecehkan korbannya.
Dia menjelaskan peristiwa itu bermula pada penghujung Mei 2023, terduga pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook. Lantas beberapa hari berikutnya, tanggal 4 Juni 2023 membuat janji dengan korban.
“Waktunya itu petang,pelaku membuat janji untuk bertemu serta mengajak korban menginap disalah Hotel di Bukit Kemuning. Lantas, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri hingga korban terpedaya dan kejadian tak mengenakkan itupun terjadi pada korban,” tambahnya.
Usai kejadian tersebut RA juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersbeut kepada orang lain.
“Akan tetapi nenek korban akhirnya mengetahui kejadian tersebut dan melapor ke Polres Lampung Utara,” tegasnya.
Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82, UU Nomor: 17/2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang undang.