Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Heri Chaeruman Burmelli (HCB) melakukan penebangan terhadap 63 pohon pisang, 1 pohon pepaya, dan 1 pohon akasia di lahan milik Muhammad Haeri. Heri melakukan perbuatan itu bersama buruh harian lepas, AT, warga Rajabasa, Bandar Lampung.
Subbid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 170 atau pasal 406 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Ia menjelaskan, penebangan pohon di lahan milik Muhammad Haeri itu terjadi pada 15 November 2022. Tersangka melakukan tindakan itu merasa memiliki lahan tersebut atas dasa sporadik dan surat pernyataan pada bulan yang sama.
”Tersangka hendak menguasai dan memiliki obyek tanah tersebut yang telah bersertifikat tersebut dengan menggunakan dokumen berupa surat sporadik,” ungkapnya, Rabu, 10 Mei 2023.
Usai peristiwa itu, Muhammad Haeri langsung menyampaikan laporan ke Polda Lampung. Laporan disampaikan dengan melampirkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00017 yang diterbitkan kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, 24 Maret 2003.
Atas laporan tersebut, tersangka HCB sempat diberikan 2 panggilan pemeriksaan namun tidak hadir tanpa alasan. Sehingga tersangka akhirnya dipanggil paksa saat sedang berada di Jalan Sumbing Setiabudi, Jakarta, 9 Mei 2023.
Pemanggilan sebanyak 2 kali juga sudah dilakukan terhadap tersangka AT namun yang bersangkutan juga belum memenuhi panggilan. Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap tersangka AT.
”Jadi dihimbau kepada tersangka AT atau pihak keluarga untuk dapat koperatif menghadap penyidik untuk dimintai keteranganya,” kata dia.
Selain SHM tanah milik Muhamad Haeri, polisi juga mengamankan satu batang potongan pohon akasia kurang lebih panjang 2 meter, satu batang pohon pisang kurang lebih panjang 1 meter, satu batang pohon papaya kurang lebih panjang 1 meter, dan satu unit flashdisk warna hitam merah merek sandisk berisikan data dua file video amatir sebagai barang bukti.