Krui (Lampost.co) — Polres Pesisir Barat bersama Polsek Bengkunat meringkus seorang warga Pesisir Barat yang melakukan penganiayaan terhadap korban Suheri, di Jalan Pekon Sukamarga, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat.
Tersangka MY ditangkap setelah buron selama tiga bulan dengan pelariannya ke Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Pulo Gadung Merak, Cilegon, Banten.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, mengatakan tersangka dibekuk di rumah kontrakannya pada 6 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Menurutnya, tersangka telah menjadi target operasi petugas usai menusukan pisau ke tubuh korban pada Februari. Namun, berdasarkan penyelidikan tersangka tidak pernah ada di rumah sejak kejadian itu.
“Berdasarkan penyelidikan, tersangka melarikan diri ke Banten dan tidak pernah pulang ke rumah,” kata Riki, Minggu, 7 Mei 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.