Kalianda (lampost.co) – Sebuah gudang pengoplosan pupuk digerebek di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Pengungkapan pupuk palsu itu menjadi yang kedua setelah pertama dibongkar di Terbanggibesar, Lampung Tengah.
Penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat adanya bangunan yang dipakai untuk pengolahan dan pengemasan pupuk ilegal.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, menjelaskan pelaku membuat, mengolah, dan mengemas pupuk.
Para pelaku adalah inisial J (49) dan JI (27), warga Desa Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, serta L (26), warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.
Para pelaku itu menyediakan bahan baku dan mengolahnya menjadi pupuk palsu hingga pengemasan ke dalam karung plastik pupuk bermerek Meroke Mop.
Setiap kemasan pupuk dalam karung memiliki berat 50 kg. “Sehingga pupuk itu dipasarkan,” ujar Hendra, kepada Lampost.co, Rabu, 6 September 2023.
Dalam penggerebekan, petugas turut menyita barang bukti 18 karung plastik putih bertulis Pupuk KCL merek Meroke Mop, dan 50 lembar karung Pupuk KCL merek Meroke Mop.
Lalu dua unit mesin jahit karung merek Newlong, dua buah sekop dan gulungan benang, serta satu cangkul, palu, kantong plastik bening, mesin alat pengayak, timbangan duduk, karung kaptan dolomit, dan karung pewarna. Lalu empat karung garam australi dan satu karung AC.
“Tersangka dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” katanya.