Sukadana (Lampost.co)–Terduga pelaku pencurian sapi, NR (44) warga Dusun II, Desa Taman Asri, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur tewas ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap. NR menyerang petugas menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya diberikan tindakan tegas terukur.
“Pada hari kamis 7 September 2023 Tim Gabungan Tekap 308 Polres Lampung Timur melakukan pengejaran terhadap pelaku NR yang berusaha kabur Menuju Kabupaten Tulang bawang Barat,” kata ?????Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing. Jumat, 8 September 2023.
Johannes mengatakan NR diduga terlibat dalam pencurian sapi milik Supratman (39) warga Desa Taman Negri, Kecamatan Waybungur, Lampung Timur pada 6 September. Selain NR, petugas menangkap komplotan pelaku lain yakni EK (29), warga Desa Tanah Abang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya telah mencuri sapi di delapan TKP, diantaranya Waybungur 3 kali, Kecamatan Sekampung, Kecamatan Pekalongan, Kecamatan Batanghari Nuban, dan Kecamatan Purbolingo masing-masing satu kali.
“Selanjutnya untuk di luar wilayah Lampung Timur yakni, wilayah Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, wilayah Simpang Penawar, Kabupaten Tulang Bawang, dan wilayah Sukoharjo, Kabupaten Pesawaran,” kata Johannes.
Johannes mengatakan, pelaku NR terakhir melakukan aksi pencurian sapi milik Supratman (39) warga Desa Taman Negri Kecamatan Way bungur Kabupaten Lampung Timur. Saat itu korban kehilangan tiga sapi dari kandangnya, namun dua sapi ditemukan sekitar 350 meter dari kandang.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian satu ekor sapi senilai Rp16 juta , dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Bungur, Polres Lamtim,” kata dia.
Setelah mendapatkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kedua pelaku NR dan EK diketahui berada diwilayah Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Namun saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis golok.
“Akhirnya petugas terpaksa bertindak tegas dengan memberikan dua tembakan yang masing masing mengenai dada pelaku NR. NR sempat kita larikan ke Puskesmas Mulyo Asri, Kabupaten Tulang Bawang Barat, untuk mendapatkan perawatan medis, akan tetapi nyawanya tidak tertolong,” ungkap Johannes.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 unit mobil truk Isuzu Elf, senjata tajam jenis Golok, lampu boklam, dan tali karet timba sumur.
“Tersangka EK dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.