Bandar Lampung (Lampost.co)–Seorang tukang parkir MH (24) dan Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 21 tahun berinisial MN kompak mencuri motor. Mereka bekerja sama sejak awal, yakni mencari calon korban hingga menjadi eksekutor pencurian motor.
Berdasarkan data yang diterima Lampost.co, keduanya telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Terakhir, keduanya mencoba mencuri motor milik Vina (18) warga Pengajaran, Telukbetung Utara.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut sudah ditangkap dan diamankan di Mapolresta pada Kamis, 5 September 2023. Keduanya ditangkap petugas di Jalan Pulau Buton, Gang Sepakat, Jaga Baya, Way Halim, Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Dennis, pelaku menggunakan modus lowongan pekerjaan yang dibagikan di Facebook. Setelah mendapatkan korban, pelaku menentukan tempat bertemu untuk melakukan interview.
Saat bertemu, pelaku MH mengajak korban menuju kantor yang akan ditempati korban setelah diterima sebagai karyawan. Pelaku memaksa korban untuk menuju lokasi kantor menggunakan satu motor, yakni milik korban.
“Setelah menguasai motor korban, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban,” kata Dennis saat dikonfirmasi Lampost.co pada Jumat, 8 September 2023.
Dennis mengatakan pelaku pencurian dengan modus penipuan lowongan kerja itu ada tiga orang, namun satu berstatus daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
“DPO inisial AL merupakan suami dari pelaku MN. Yang bersangkutan berperan memasang iklan lowongan pekerjaan di Facebook. Tidak hanya satu akun, pelaku membagi lowongan palsu itu dengan banyak akun palsu,” katanya.