Kotaagung (Lampost.co) — Komplotan pencurian motor (curanmor) menggasak satu unit motor yang terparkir di Pasar Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus. Kelompok yang terdiri dari empat orang itu memiliki tugas masing-masing dalam aksinya.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko, menjelaskan pencurian itu berawal saat korban RP (16) mengantar ibunya ke pasar di Pekon Sinar Saudara dan memarkirkan motornya di depan ruko pasar. Korban duduk tidak jauh dari motornya sekitar 5 meter.
“Kemudian datang empat orang yang mengendarai dua motor parkir disebelah motor korban,” kata Juniko, Sabtu, 8 April 2023.
Selanjutnya, dua orang yang baru datang itu langsung duduk di atas motor korban dan menutupi pandangan korban ke arah motornya. Dalam tempo 10 menit korban sudah tidak melihat motornya di parkiran.
“Korban mengingat wajah keempat orang itu, sehingga melapornya ke Polsek Wonosobo. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp12 juta,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, anggotanya akhirnya dapat meringkus seorang pelaku, berinisial DB (20), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo. Tersangka dibekuk di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan motor korban. Selain itu juga menyita barang bukti BPKB dan STNK motor yang korban serahkan saat laporan.
“Kami masih memburu tiga pelaku lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku setiap anggota dalam komplotannya memiliki peran masing-masing. Mulai dari eksekutor merusak kunci motor korban, tersangka DB menghalangi pandangan, dan dua lainnya mengalihkan perhatian korban.
“Tersangka DB menutupi pandangan dan membawa kabur motor korban,” ujar dia.
“Atas perbuatan itu tersangka DB dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia.