Kotaagung (Lampost.co) — Seorang warga Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, menggasak belasan motor di 16 lokasi lintas kabupaten se-Lampung.
Tersangka inisial VR alias Nopan mencuri motor di 10 TKP sekitar Tanggamus dan enam tempat di Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, menjelaskan salah satu aksi tersangka dilakukan terhadap korban Nisa Prama Tanya (34), warga Pekon Suka Jadi, Talangpadang, Tanggamus, yang mencuri motornya di SDN Talang Sepuh, Talang Padang pada Juli 2022.
“Berdasarkan penyelidikan pelaku akhirnya dapat tertangkap, tetapi ada sedikit perlawanan,” ujar Hendra, Sabtu, 25 Maret 2023.
Aksi pencurian tersangka itu dilakukan bersama rekannya inisial MA. Sementara temannya itu telah tertangkap lebih dulu.
MA berperan membawa motor korban, sedangkan Nopan sebagai eksekutor memetik motor.
Atas penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu unit motor dan kunci letter T. “Untuk tersangka Nopan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia.