Panaragan (Lampost.co)–Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat menangkap RS (24), warga Kelurahan Mulyaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, atas dugaan pencurian motor. Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu mengaku sudah dua kali melancarkan aksi.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (5/9) di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami CH saat dikonfirmasi Lampost.co pada Rabu, 13 September 2023.
Dailami mengatakan RS ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/190/IX/2023/SPKT/Polres Tulangbawang Barat tanggal 11 September 2023. Korban, Retno Puspitasari warga Tiyuh Margakencana, Kecamatan Tulangbawang Udik mengaku kehilangan satu unit motor yang diparkir di teras rumah pada 22 Agustus 2023 lalu.
“Pelaku masuk ke dapur rumah korban dan mengambil kunci motor lalu membawa kabur motor yang terparkir di teras samping,” kata dia.
Dihadapan penyidik, pelaku RS mengaku telah dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat.
“Setelah dilakukan penangkapan pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan didapatkan informasi pelaku juga pernah beraksi di wilayah Kelurahan Mulyaasri,” kata Dailami.
Atas perbuatannya pelaku RS terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Putri Purnama