Way Kanan (Lampost.co)–Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan meringkus ADP (30), laki-laki warga Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu atas dugaan pemerasan terhadap sopir truk. Pelaku yang merupakan residivis pemerasan itu ditangkap pada Senin, 11 September 2023.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku telah berulang kali melakukan aksi yang sama. Aksi terakhir yang dilakukan yakni pada 4 September 2023 di Kecamatan Gunung Labuhan dan Kecamatan Baradatu.
Kronologi dugaan pemerasan itu berawal dari korban bernama Abdul warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur sedang membawa mobil angkutan bermuatan lemari dari Bandar Lampung menuju Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Sesampainya di depan rumah makan Komsai, pelaku memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.
“Pelaku menunjukan senjata tajam berbentuk golok dan senpi lalu melakukan pemerasan terhadap korban dengan alasan karena saat di bukit kemuning Lampung Utara anak anjing pelaku lepas dari talinya, lari kejalan ditabrak ban belakang mobil korban sehingga pelaku mengejarnya sampai disini,” kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra. Senin, 18 September 2023.
Setelah menodongkan sajam dan senpi, pelaku lantas menggeledah korban dan membawa dompet berisikan uang Rp1,2 juta dan hp sebagai jaminan. Tak selesai, pelaku juga meminta korban mengganti anjing yang dikatakan telah mati akibat tertabrak mobil yang dikendarai korban.
“Setelah berhasil membawa uang dan hp korban, selanjutnya pelaku menyuruh korban naik ke mobil untuk pergi dari rumah makan tersebut,” kata Andre.
Andre mengatakan bahwa aksi serupa pelaku kembali dilakukan pada 11 September 2023. Kali ini korban bernama Suwardi, warga Kampung Bumi Say Agung, Kecamantan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan. Pelaku memberhentikan mobil korban dengan alasan telah melindas kucing peliharaannya.
“Korban mengendarai truk colt diesel di Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, tiba-tiba pelaku dua lelaki pakai honda beat merah minta berhenti. Pelaku menuduh korban menabrak kucingnya dan harus mengganti Rp600 ribu,” katanya.
Saat itu pelaku mengancam korban akan memanggil teman-temannya untuk menghancurkan mobil yang dikendarai jika tidak membayar uang tersebut. Akhirnya korban yang ketakutan, meminta bantuan kepada pihak kantor untuk mentransfer uang Rp500rb aplikasi DANA kepada pelaku.
“Setelah berhasil terkirim dan mendapatkan uangnya dua pria tersebut langsung pergi meninggalkan tempat kejadian,” ujar Andre.
Atas peristiwa itu, kedua korban membuat laporan kepolisian di Mapolres Way Kanan. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Baradatu sepekan usai aksi pemerasan dilakukan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Andre.
Putri Purnama