Kalianda (Lampost.co)–Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam pembegalan seorang sopir travel, AH, di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan pada 15 September 2023 lalu. Kedu pelaku ditembak polisi karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Berdasarkan data yang diterima Lampost.co, kedua pelaku yakni DA alias NGOK (39) dan MF (28) ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (pembegalan) terhadap sopir travel itu. Keduanya ditangkap di wilayah Sribawono, Lampung Timur pada Jumat (15/9) pukul 22.00 wib.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan DA alias NGOK merupakan warga Desa Belimbing, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur sementara MF warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
“Sementara satu orang tersangka berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar dia dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan pada Senin, 18 September 2023.
Yusriandi mengatakan modus pelaku saat melancarkan aksinya yakni dengan berpura-pura menjadi penumpang travel kendaraan korban. Saat itu pada Kamis (14/9) korban menerima pemesanan melalui pesan whatsapp, ada dua penumpang yang akan naik travelnya tujuan Hajimena dan Panjang dengan titik penjemputan di Sidomulyo.
“Korban AH (sopir travel) yang tinggal di Candipuro diberitahu calon istrinya untuk mengantar penumpang yang ternyata pelaku tindak pencurian dengan kekerasan itu. Tidak ada kejadian apa-apa saat berangkat, sampai akhitnya korban kembali ke Candipuro dengan selamat,” kata dia.
Namun, tidak lama setelah sampai di Candipuro, calon istri korban kembali menerima pesan dari salah satu pelaku untuk kembali menjemput ke Panjang dan diantar lagi ke Sidomulyo, Lampung Selatan. Tanpa curiga, pada Jumat (15/9) pukul 00.30 korban kembali mebjemput kedua penumpangnya itu di Panjang, Bandar Lampung.
“Dari dua orang penumpang sebelumnya, ada tambahan satu orang yang tidak dikenal untuk diantar ke Tanjung Bintang. Setelah sampai di Tanjung Bintang penumpang tidak jadi turun dan meminta korban agar diantar ke Sidomulyo lewat Way Sulan,” kata Yusriandi.
Pelaku Menodongkan Senjata Tajam kepada Korban
Lalu, saat berada di lokasi sepi, tepatnya di area persawahan Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan salah satu pelaku meminta korban agar memperlambat laju kendaraan. Setelah itu, salah satu penumpang yang duduk di bangku belakang langsung menodongkan senjata tajam ke leher korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan obeng. Namun karena jumlah pelaku yang lebih banyak, sehingga leher korban terkena goresan akibat senjata tajam pelaku. Kedua kaki dan tangan korban diikat oleh pelaku menggunakan tali, sememtara mulut korbam dilakban dan kemudian dibuang di pinggir jalan,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka sayatan senjata tajam pada bagian leher dan kehilangan mobil Daihatsu Xenia BH 1834 NC yang dipakai untuk bekerja sebagai sopir travel. Lalu calon istri korban membuat laporan kepolisisn di Mapolres Lampung Selatan.
Atas laporan itu, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Selain pelaku, dalam penangkapan itu petugas turut menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan seperti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver milik korban, satu unit handphone vivo warna hitam milik pelaku dan yang di gunakan untuk memesan travel, dan sepasang baju korban yang berlumuran darah.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman ancaman 12 tahun penjara,” kata Yusriandi.
Putri Purnama