Jakarta (Lampost.co) – Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, kini bisa saling menduduki jabatan antarinstitusi tersebut. Hal itu seiring pengesahan Undang-Undang ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 3 Oktober 2023. Sebab, peraturan itu terdapat prinsip resiprokal antara ASN, TNI, dan Polri.
“Dengan konsep baru ini, ASN bisa mengisi posisi yang dibutuhkan Polri. Misalnya, direktur digital di Mabes Polri atau ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, Selasa, 10 Oktober 2023.
Namun, penerapan pengaturan itu harus sesuai dengan keperluan dari TNI atau Polri. Selain itu, UU ASN yang baru juga memastikan ASN bisa bertugas di luar institusi negara sesuai status kepangkatan yang tetap berjalan.
Namun, kini ASN justru didorong untuk mencari pengalaman di organisasi/badan internasional atau di luar institusi dengan jaminan kepangkatan tetap berjalan.
“Misalnya, kepala dinas UMKM dan koperasi bertugas di Shopee atau Bukalapak selama tiga bulan. Ini bisa mendorong kemampuannya lebih bertumbuh,” katanya.
Effran Kurniawan