Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggagalkan enam perempuan asal Lampung Utara yang hendak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran tenaga kerja.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan para perempuan itu hendak disalurkan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
“Korban saat ini diamankan di Rumah Aman TPPA Polda Lampung dan mendapatkan pendampingan dari BP3MI,” kata Umi, Kamis, 9 November 2023.
Namun, dia tidak menyebutkan lokasi pengamanan enam korban pekerja migran ilegal itu. Sebab, kasus itu masih dalam pemeriksaan dan belum bisa disampaikan. “Besok kalau ada hasilnya kami informasikan,” kata dia.
Menurutnya, kasus itu juga saat ini masih belum ada tersangka. Pengamanan hanya terhadap korban yang telah mengantongi passpor dan berkas keberangkatan lainnya.
Dokumen tersebut saat ini disita kepolisian sebagai barang bukti. “Sementara belum ada pelaku,” ujarnya.
Effran Kurniawan