Way Kanan (Lampost.co)–Seorang ayah di Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpusemenguk, berinisial SH (42) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengungkapkan bahwa kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 12 Juni 2023, sekitar pukul 13:00 WIB. Saat itu, korban Gustina, yang merupakan istri pelaku, berada di rumah.
Saat itu, anak pelaku ADS (13) pamit pergi ke Kampung Kalipapan untuk membeli makanan bersama temannya. Namun sekitar setengah jam kemudian, pelaku SH mengejar anaknya hingga bertemu di jalan PTPN VII.
“Di sana, SH menarik rambut anaknya dan memukul pipinya berulang kali. Tidak hanya itu, pelaku juga menendang bagian pinggang sebelah kiri dan menginjak bahu sebelah kiri korban,” kata Andre kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 Juli 2023.
Setelah memukuli anaknya, lanjut Andre, pelaku memerintahkan anaknya untuk pulang ke rumah. Lalu pelaku SH memberitahu istrinya soal penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya itu.
Setelah mendengar pengakuan pelaku, Gustina keluar dan melihat keadaan anaknya sudah penuh dengan luka lebam dan ketakutan.
“Ibu korban tidak bisa menerima perlakuan itu, namun pelaku SH justru memukul Gustina (istrinya) di pipi sebelah kiri dan kanan,” katanya.
Istri pelaku yang merasa tidak terima akhirnya melaporkan dugaan KDRT itu ke Polres Way Kanan. Pelaku ditangkap di perkebunan Karet milik PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut di Kampung Gedung Batin, Kecamatan Negeri Agung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.
“Penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan dan pelaku masih diperiksa oleh penyidik. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Andre.