Bandar Lampung (Lampost.co) — Remaja putus sekolah RO (16) nekat menyetubuhi pacarnya R (16). Aksi bejat itu dilakukan saat siang hari ketika rumahnya kosong pada 22 Oktober lalu.
Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Toni Suherman mengungkapkan, saat kejadian keduanya baru berpacaran 1 minggu. Pelaku melakukan aksinya dengan memberikan bujuk rayu sehingga korban mau disetubuhi.
Setelah kejadian itu pelaku menyuruh sang pacar pulang. Namun, karena khawatir ketahuan korban tidak pulang selama 1 hari.
“Korban ini tidak langsung pulang karena takut ketahuan orang tua,” ungkapnya, Rabu, 22 November 2023.
Korban baru pulang satu setelah kejadian itu bersama temannya. Karena curiga, korban pun diinterogasi oleh orang tuanya.
Korban mengaku telah disetubuhi satu kali oleh pelaku. Setelah mendapatkan pengakuan itu, keluarga melaporkan hal itu ke Polsek Kemiling.
korban ini ditanyain dengan orang tua dan ia pun mengaku,” kata dia.
Pelaku baru berhasil diamankan kemarin, Selasa, 21 November 2023 di rumahnya di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling. Polisi juga menyita pakaian yang dipakai korban saat terjadi terjadi persetubuhan.
Ia menambahkan, meski masih berusia di bawah umur, namun pelaku sudah tidak lagi bersekolah. Sementara korban diketahui masih duduk di bangku SMA.
Akibat perbuatannya itu, pelaku disangka Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak.
Atika Oktaria