Sukadana (Lampost.co)–Polsek Labuhan Maringgai meringkus RA (27) warga Jabung, Kabupaten Lampung Timur karena diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (penadah).
Pelaku diduga telah membeli sepeda motor hasil curian milik AD, warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur yang hilang pada 5 Mei 2023.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan pelaku diamankan saat berada di kediamannya, di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, tanpa adanya perlawanan.
“Saat ini pelaku dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Rizal mengatakan penangkapan pelaku RA yang diduga sebagai penadah merupakan pengembangan dari keterangan pelaku pencurian yang sudah diamankan sebelumnya.
“Polsek Labuhan Maringgai yang sebelumnya telah menangkap pelaku, mendapat keterangan bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP yang menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.