Bandar Lampung (Lampost.co)—Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 24 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan berkas pelimpahan dari penyidik Polda Lampung sudah diterima dan selanjutnya akan diteliti dalam waktu tujuh hari kedepan.
Menurutnya jika hasil penelitian masih ada kekurangan, maka Kejati akan meminta penyidik Polda Lampung untuk melengkapi berkas perkara dugaan TPPO terhadap 24 CPMI illegal itu.
“Jika sudah lengkap maka akan masuk tahap dua untuk segera di sidangkan,” kata Made kepada Lampost.co usai menerima berkas perkara penyidikan. Selasa, 20 Juni 2023.
Sementara itu Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan dalam berkas perkara dugaan TPPO terhadap 24 CPMI illegal itu ada empat nama tersangka.
“Sedang di Kejati Pelimpahan tahap satu TPPO,” katanya.
Keempat tersangka yakni DW (28) warga Bekasi, IT (26) asal Depok, AR (50) asal Jakarta Timur, dan AL (31) asal Bandung yang seluruhnya masuk dalam jaringan Timur Tengah.