Kotabumi (lampost.co) — Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, yang hilang dinilai memenuhi unsur hukum dan dapat dipidanakan.
Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Suwardi Amri, menjelaskan BUMDes itu tidak mengelola usaha simpan-pinjam. Sementara, uang itu dipinjam saat yang bersangkutan masih menjabat kades.
“Itu telah memenuhi unsur (delik pidana). Bila itu tak ditindak lanjuti akan menimbulkan asumsi liar ditengah masyarakat. Sebab, telah nyata bidang usahanya (BUMDes) bukan unit simpan pinjam,” kata Suwardi, Selasa, 28 Maret 2023.
Apalagi, hal itu tidak dilakukan berdasarkan aturan karena tidak melibatkan BPD atau tanpa melalui musyawarah desa. Sementara, pengembalian dana itu pun tidak jelas.
“Dari awal menyalahi aturan. Uang desa untuk usaha malah dipinjamkan kepada kepala desa,” kata dia.
Effran Kurniawan