Bandar Lampung (Lampost.co)–Pelaksanaan Apel Pagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kali ini dirangkai dengan pelaksanaan deklarasi netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung yang dihadiri Bawaslu Lampung, Senin, 18 September 2023.
Ratusan ASN yang ada di lingkungan Pemprov Lampung mengikuti apel dengan khidmat sekaligus mendeklarasikan Netralitas ASN. Kegiatan dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Tamri, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Ahmad Qohar, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Jajaran Sekretariat Bawaslu Lampung, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung beserta Jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bandar Lampung.
Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto yang menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung mengatakan guna menyukseskan Pemilu dan Pilkada, diperlukan upaya dan kerja keras kita semua. “Namun perlu diingat, seluruh Aparatur Sipil Negara untuk netral dalam Pemilu serentak mendatang,” ujar Sekda mewakili Gubernur Lampung.
Larangan tersebut, dipertegas dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas.
Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sekdaprov yang mewakili Gubernur tersebut juga menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Pembacaan Deklarasi
Dilakukan pula pembacaan Deklarasi ASN netral untuk pemilu nanti dan diikuti oleh seluruh peserta apel. Deklarasi ASN Netral pada pemilu berisikan :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024;
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Sesuai kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Iskardo mengapresiasi Pemprov Lampung yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemprov Lampung merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan ini bersama-sama,” ucap Iskardo.
Ketua Bawaslu juga mengingatkan kepada ASN di lingkungan Pemprov Lampung agar menjaga cara bermedia sosial di kehidupan kesehariannya saat tahapan menjelang Pemilu 2024, agar tidak terjebak pada kampanye di dunia maya yang mengindikasikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu baik legislatif maupun eksekutif.
Sri Agustina