Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono, meminta distributor beras yang nakal mendapat tindakan tegas.
Di tengah situasi paceklik dampak kekeringan, tindakan yang mencari keuntungan besar itu tidak etis. Sebab, banyak distributor yang menjual beras di atas HET meski penetapan harga beras ada dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.
“Harus ada tindakan dari KPPU ataupun penegak hukum baik sanksi administrasi, perdata, pidana,” ujar Budiyono, Rabu, 20 September 2023.
Menurutnya, sanksi administrasi bisa berupa penghapusan izin perusahaan ataupun denda sesuai aturan. Hal itu terjadi karena kurangnya pengawasan pemerintah, baik kepolisian maupun lembaga terkait.
“Seharusnya pemerintah benar-benar mengetatkan pengawasan sekaligus melakukan operasi pasar. Sehingga tidak terjadi penimbunan yang menyebabkan beras langka dan mahal,” ujar akademisi Fakultas Hukum Unila itu.
Effran Kurniawan