Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan proyek jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan Selatan tahun anggaran 2019.
Tersangka Akbar Bintang Putranto (24) ditangkap di penginapan sekitar Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, usai tiga tahun menjadi buron.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku uang proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat di Lampung Selatan.
Untuk itu, penyidikan tengah dikembangkan dengan meminta keterangan sejumlah pejabat yang diduga terlibat. “Kalau pengakuan korban tidak tahu dan masih dalam pemeriksaan,” kata Dennis, Senin, 8 Mei 2023.
Penipuan itu dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/ 2020/LPG/ SPKT/ Resta Bandar Lampung.