Bandar Lampung (Lampost.co)— Komisi I DPRD Bandar Lampung menyoroti Caffe SVNS yang beralamat di Jalan KS Tubun,Rawa Laut yang diduga menjual minuman beralkohol, namun tetapi tidak mengantongi perizinannya.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Effendi mengatakan Pemerintah Kota Bandar Lampung harus memastikan apakah Cafe SUVN menjual minuman beralkohol. Jika menjual, maka perizinannya harus dilengkapi.
“Tapi kalau sudah menjual dan tidak ada izin, bukan hanya peringatan, harus diperlakukan sama dengan tempat lainnya. Operasional minuman alkoholnya harus ditutup,” kata politisi PKS itu, Jumat 13 Oktober 2023.
Sidik melanjutkan, operasional penjualan minol itu harus ditutup jika Cafe SVNS tidak segera mengurus izin. Sementara untuk penjualan makanan dan minuman lainnya boleh saja tetap berjalan.
“Kalau benar diduga menjual minuman keras. Operasional minuman alkoholnya harus ditutup sebelum ada surat izinnya, kalau restonya boleh berjalan,” katanya lagi.
Nantinya, kata Sidik Efendi, Komisi I akan ikut mengecek kelengkapan perizinan Cafe SVNS,bahkan kalau perlu memanggil pihak terkait untuk rapat dengar pendapat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Temenggung, mengaku jika Cafe SVNS
pernah didatangi tim pengawasan minuman berakohol.
“Sudah ke lokasi usaha, tetapi Cafe SVNS belum bisa menunjukkan perizinan SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) B dan C,” jelas Muhtadi, Kamis, 12 Oktober.
Atas temuan itu, lanjut Muhtadi,pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada Caffe SVNS.”Sudah diberikan surat peringatan oleh Dinas Perdagangan selaku leading sektor pengawasan minuman berakoholl bersama dinas terkait,” kata Muhtadi.
Muhtadi juga mengakui jika setelah 3 kali diberikan surat peringatan namun tidak diindahkan pihaknya baru bisa melakukan segel atau tutup terhadap caffe tersebut.
Nurjanah