Bandar Lampung (Lampost.co) — Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Bandar Lampung membantah adanya ponpes fiktif yang menerima bantuan Rp50 juta dari Pemerintah Kota (Pemkot). Pasalnya, seluruh ponpes yang mendapatkan santunan itu telah terverifikasi melalui sejumlah proses.
Ketua FKPP Bandar Lampung, Ismail Zulkarnain, menjelaskan proses verifikasi bantuan itu diproses Dinas Sosial Kota. Sementara, pondok di Durian Payung yang disebut fiktif memang tidak mendapatkan bantuan. Sebab, pengurusnya tidak mengajukan proposal.
“Pemilik pondok di Durian Payung itu sadar diri karena sudah gak ada santri. Jadi tidak mendaftar, tidak minta bantuan, meski pondoknya masih terdaftar di Kementerian Agama. Tapi, ternyata anehnya pondok itu yang jadi tolok ukur. Ini namanya fitnah,” kata Ismail, kepada Lampost.co, Sabtu, 25 Maret 2023.
Menurutnya, pondok tersebut sempat mengajukan beberapa tahun lalu karena masih ada santri dan ustadz. Namun, saat ini santri ponpesnya bubar terdampak bubar sehingga tidak lagi mengajukan proposal bantuan.
“Pemilik ponpes itu tahu akan sangat beresiko, makanya tidak mengajukan dan tidak menerima bantuan. Padahal, izinnya masih terdaftar. Tapi, ternyata malah disebut mendapatkan bantuan,” kata dia.
Menurutnya, bantuan untuk ponpes itu diberikan Pemkot setiap tahunnya. Namun, dalam tiga tahun terakhir dihentikan karena anggaran yang dialihkan untuk penanganan covid-19. Setelah covid-19 mereda, Pemkot kembali memulai kembali bantuan tersebut sebagai kebijakan untuk keperdulian kepada kyai ponpes.
Untuk itu, tahun ini Dinsos memproses kembali, bahkan harus dilakukan verifikasi ulang. Ponpes diminta membuat proposal ke Pemkot. Syaratnya, ponpes harus memiliki izin dari Kemenag dan kalau belum ada izin harus minta keterangan dari FKPP yang menerangkan izin sedang proses.
Kemudian ponpes juga harus memiliki akta notaris, SK Kemenkumham, dan rekening pondok. “Lalu pastinya harus ada pondoknya, santrinya, dan ustadznya. Itu harus dilengkapi. Selanjutnya kelayakan mendapatkan bantuan ditentukan Dinsos. FKPP tidak punya hak untuk intervensi. Kami hanya merekomendasikan kalau pondok ini memang terdaftar,” ujarnya.
Selanjutnya, seluruh berkas dalam proposal itu diverifikasi untuk dicek kebenaran dan masa berlakunya. “Kalau benar akan lolos dan semuanya gak ada yang fiktif. Semuanya ada pondoknya, ustadz ada, rekening pondok ada, santri ada, dan semua izin ada. Dinsos cek semua berkasnya itu sampai survei lapangan,” ujar dia.
Menurutnya, kyai itu berjuang untuk agama dan tidak digaji umat. “Wajar kalau Pemkot memberikan bantuan sebagai bentuk perjuangan untuk para kyai,” kata dia.
Effran Kurniawan