Menggala (Lampost.co): Satresnarkoba Polres Tulangbawang membekuk seorang buruh karena kedapatan tengah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial TJ (42) warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang.
“Pelaku ditangkap Jumat (24 Maret 2023) sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung,” kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu, 25 Maret 2023.
Penangkapan pelaku ini, kata Aris, bermula dari informasi yang didapat anak buahnya. Informasi itu menyebutkan, terdapat sebuah kontrakan di Kampung Tunggalwarga dicurigai dijadikan tempat pesta narkoba.
Berkat laporan itu, anak buahnya lantas melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penyergapan ditemukan barang bukti narkoba beserta alat hisapnya.
“Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sabu, korek api gas, dan dua lembar kertas timah rokok yang sudah digulung,” ujar dia.
Saat ini, lanjut Aris, pelaku tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. TJ terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.