Kotabumi (Lampost.co) – Inspektur Kabupaten Lampung Utara M Erwinsyah menyatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) selesai 100 persen.
“Sesuai perbup, pejabat atau penyelenggara pemerintah daerah yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI telah 100 persen,” ujar Erwinsyah, Kamis, 06 April 2023.
Menurutnya, jumlah pejabat yang wajib melaporkan hartanya lebih dari 70 orang. Mereka tersebar di dinas/instansi, mulai dari eksekutif sampai legislatif.
Seperti pejabat esselon II, mulai dari tingkatan bupati, wakil bupati, sekda, para asisten, staf ahli, kepala bagian, camat dan anggota dewan. Semua harus menyampaikan LHKPN.
“Jumlah wajib lapor di tempat kami ada 70 orang pejabat lebih, ditambah dewan mulai dari ketua, wakil ketua dan struktur di bawahnya,” kata dia.
Deni Zulniyadi