Sukadana (Lampost.co)–Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua pemuda, yang diduga mengedarkan obat keras jenis Hexymer secara ilegal. Keduanya diancam 15 tahun penjara.
Kedua pelaku yakni AJ (21) warga Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur dan IV (20) warga Kecamatan Mataram, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diamankan di lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, IPTU Suheri mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi jual beli obat keras jenis Hexymer tanpa izin.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan AJ di Desa Sumber Hadi pada Kamis, 1 Juni 2023,” ujarnya kepada Lampost.co pada Sabtu, 3 Juni 2023.
Dari tangan pelaku AJ petugas menyita barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang tiap plastiknya berisikan 12 butir pil Hexymer dan uang tunai Rp100 ribu.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mendapatkan informasi bahwa pelaku AJ dibantu seorang rekannya dalam mengedarkan pil terlarang tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
“Anggota langsung melakukan penangkapan IV yabg berada di Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Saat penangkapan IV petugas menemukan barang bukti berupa 12 buah plastik klip bening yang tiap plastik berisikan 13 butir pil Hexymer,” kata Suheri.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 197/196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.