Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sangat prihatin terkait tingginya akan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Lamsel. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) setempat diminta segera bertindak untuk mencegah kejadian berlanjut.
“Ya, kami sangat prihatin atas kejadian kekerasan pada perempuan dan anak di Lampung Selatan. Mudah-mudah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lamsel punya solusi dan formula untuk menekan kasus tersebut,” ujar Sekkab Lamsel Thamrin, Senin, 16 Oktober 2023.
Menurut dia, DPPPA Lamsel sudah membentuk tim untuk pencegahan penanganan kasus tersebut. “Kejadian kekerasan perempuan dan anak di lingkungan masyarakat tentunya sering kali tidak bisa dihindari. Tapi, kami tentunya sangat prihatin sekali. Kami berharap Dinas PPPA Lamsel bisa menurunkan angka kasusnya dengan berbagai upaya yang dilakukan pencegahan dan penanganannya,” kata dia.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Arizal Anwar, mengatakan kasus kekerasan perempuan dan anak khususnya pelecehan seksual cukup tinggi di Lampung Selatan. Bahkan terbanyak keduanya setelah kasus narkoba.
“Hal ini bisa kami lihat dari perkara yang masuk ke PN Kalianda. Untuk kasus ini cukup tinggi vonisnya. Hal ini sebagai efek jera terhadap terdakwa. Sebab, jeratan hukumnya pun tinggi,” kata dia, belum lama ini.
Untuk diketahui, kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Lampung Selatan berada di urutan ketiga tertinggi se-Provinsi Lampung. Urutan pertama Lampung Tengah 86 kasus, Bandar Lampung 68 kasus dan Lamsel 50 kasus.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Anak (UPT PA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lampung Selatan Acam, mengatakan kekerasan pada anak 40 kasus dan kekerasan pada perempuan 10 kasus. Sehingga, total keseluruhan 50 kasus.
Menurut dia, kekerasan pada anak yang terjadi di Lampung Selatan yakni persetubuhan anak di bawah umur, pencabulan dan pelecehan seksual pada anak, pembunuhan terhadap anak dibawah umur, melarikan anak di bawah umur (penculikan), TPPO, narkoba anak di bawah umur dan video asusila. Sementara, kekerasan pada perempuan meliputi fisik, pelecehan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Deni Zulniyadi