Bandar Lampung (lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni, Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung berinisial LN, Kaur Kepegawaian inisial BR, dan inisial SR Operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
“Dalam waktu dekat,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurut Made saat ini berkas perkara tiga tersangka sedang dalam proses pelimpahan dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. Oleh sebab itu diperkirakan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan. “Sementara persiapan pelimpahan dari Penyidik ke Penuntut Umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) dan remunerasi pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu.
Hasil perhitungan auditor dari tim bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara ini, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.124.352.470.
Hal itu pula yang mendasari Kejati Lampung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka. Belasan saksi sudah dimintai keterangan dalam perkara ini.
Ricky Marly