Bandar Lampung (Lampost.co)—Caffe SVNS di Jalan KS Tubun Rawa Laut, Kota Bandar Lampung yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran terus mendapat sorotan banyak kalangan.
Mulai DPRD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan akademisi, merasa prihatin dengan masih berlangsungnya terutama dugaan penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Kalangan itupun mendorong Pemkot Bandar Lampung mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional penjualan minol di caffe tersebut.
Teranyar, desakan serupa mencuat dari kalangan anak muda salah satunya Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Ketua DPD KNPI Lampung, Iqbal Ardiansyah mengatakan turut prihatin masih adanya caffe yang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen perizinna.
“Saya sebagai Ketua DPD KNPI Lampung meminta dan mendesak pemkot untuk melakukan penertiban hingga melakukan tindakan tegas apabila Caffe SVNS ini dalam melaksanakan operasionalnya melanggar aturan-aturan yang ditentukan atau tidak sesuai. Apalagi bisnisnya itu sampai menggangu kenyamanan lingkungan sekitar,” kata Iqbal, Selasa,17 Oktober 2023.
Senada diungkapkan Reza Pratama yang juga aktivis kampus Unila, menurut Uyung, sapaannya,pihaknya mendesak agar Pemkot secepatnya mengambil tindakan dan sikap atas penjualan minol tanpa izin.
“Bahkan ini jadi momen bagi Pemkot untuk memeriksa seluruh tempat usaha, baik caffe, resto, bar, terlebih tempat hiburan malam soal kelengkapan perizinan,” ujar Uyung, Selasa,17 Oktober 2023.
Menurut Uyung, pemkot jangan bergerak sendiri. Mesti bersinnergi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian.
“Pemkot bersama pihak kepolisian yang bisa secara tegas menyikapi hal tersebut, sebab bisnis tanpa perizinan lengkap tentu merugikan Pemkot dari sisi pendapatan daerah, dan pada akhirnya juga merugikan masyarakat,” kata Uyung
Nurjanah