Bandar Lampung (Lampost.co)–Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) Lampung rencananya akan memanggil dua distributor beras di wilayahnya pekan depan. Pemanggilan itu akan membahas kenaikan harga beras diatasHarga Eceran Tertinggi (HET).
“Langkah kami kedepan kami sudah mengambil keterangan secara langsung distributor dan untuk pendalaman lebih lanjut kami akan panggil dua distributor itu,” ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro saat ditemui Lampost.co di kantornya pada Kamis, 14 September 2023.
Wahyu mengatakan dua distributor yang akan dipanggil berasal dati Kota Bandar Lampung, namun keduanya menjual beras dengan merk yang berbeda. Sebelum memanggil distributor, KPPU Lampung sudah melakukan survey di beberapa pasar.
“Kami lihat dahulu untuk menentukan pasal apa yang terjadi bisa dikenakan pada pelaku usaha nakal, apabila terkait dominasi kegiatan usaha maka itu bisa juga diterapkan karena ada pasalnya,” kata dia.
Menurut Adi saat ini aturan mengenai penetapana harga beras sesuai HET diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi beras. Dimana HET beras untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan ditetapkan Rp10.900/kg untuk jenis medium, dan Rp13.900/kg untuk jenis premium.
Sementara berdasarkan survey KPPU, pada minggu kedua di bulan September harga beras jenis premium di pasar tradisional berada pada kisaran harga Rp14.000/kg sampai dengan Rp15.ooo/kg, sedangkan untuk beras medium berada pada kisaran harga Rp13.400/kg sampai dengan Rp13.600/kg.
“Faktor penyebab yang paling utama memang harga gabah kering ditingkat petani dari 2022 sampai 2023 sampai 41 persen kenaikan, sehingga sangat memicu kenaikan harga beras. Kenaikan harga gabah itu dipengaruhi dua faktor penurunan produksi akibat iklim dan kenaikan biaya produksi seperti pupuk, obat-obatan pertanian dan pestisida,” ujar Wahyu.
Putri Purnama