Way Kanan (Lampost.co) — Polsek Negeri Besar, menangkap empat pria diduga melakukan pengeroyokan di Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
“Empat pelaku berinisial AT (30), FS (31), dan SP (27) berdomisili di Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, serta IS (34) berdomisili di Kampung Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan,” kata Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto, Sabtu, 18 November 2023.
Dia menyampaikan kronologis kejadian bermula saat Irhamsyah berangkat dari rumah menuju kediaman bapak Romsi yang akan mengadakan acara syukuran untuk bersilaturahmi, Jumat, 03 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
ajar Jadi Tersangka Pengeroyokan Usai Balap Liar di Jalan Kimaja
Setibanya di sana, Irhamsyah bersama dengan tetangga yang lain duduk mengobrol di dekat sound system. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, salah satu warga bernama SP yang sedang bermain kartu gaple menegur korban untuk mengecilkan suara musik.
Namun korban menjawab bahwa suara musik sudah kecil tapi suara kalian yang melebihi suara salon dan korban mengecilkan volume musik.
Tak terima perkataan dari Irhamsyah, pelaku SP dan rekannya AT, FS dan IS menghampiri korban lalu melakukan pemukulan menggunakan balok kayu. Akiba kejadian itu korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala.
Setelah melakukan pengeroyokan, pelaku pergi meninggalkan korban dan warga sekitar membantu korban untuk diobati.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah dan kepala bagian luar, luka gores bagian lengan kiri, memar di kepala bagian belakang. Korban melaporkan ke Polsek Negeri Besar.
Selanjutnya pada Rabu, 15 November 2023 pukul 09.00 WIB, Polsek Negeri Besar melakukan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan sebagai terlapor dari kediaman masing-masing di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Kemudian empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan diamankan di Polsek Negeri Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Para pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata dia.
Deni Zulniyadi