Bandar Lampung (Lampost.co) — Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kota Bandar Lampung sepi peminat. Hal tersebut membuat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung memperpanjang masa pendaftaran.
Kepala BKD Bandar Lampung, Herliwaty, menjelaskan proses seleksi minimal harus ada tiga pelamar untuk setiap jabatan. Namun, ada sejumlah jabatan yang kurang jumlah pelamarnya hingga waktu penutupan pada 10 Maret.
Jabatan itu adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan TIK dan Kepala Dinas Kesehatan yang hanya ada dua pelamar.
“Total ada delapan, Diskominfo dan Dinkes baru dua pelamar. Sisanya masing-masing ada tiga pelamar,” kata Herli, Kamis, 16 Maret 2023.
Menurutnya, keputusan tersebut beranjak dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Dalam peraturan itu, perpanjangan pendaftaran diperbolehkan hingga dua kali. “Kalau pelamarnya banyak, tapi pelamar di jabatannya ada yang kurang, jadi tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Ia menjelaskan, permohonan perpanjangan masa pendaftaran diajukan ke KASN. Namun, dengan belum adanya rekomendasi dan izin dari KASN terkait hal itu, untuk sementara pendaftaran ditutup.
“Kami mengajukan perpanjangan seminggu. Nanti akan diumumkan kembali saat ada rekomendasi dari KASN,” kata dia.
Untuk diketahui, delapan jabatan yang dilelang, yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Disperkim, Dinas Perpustakaan dan Asrip, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Komunikasi, Informasi, TIK (DiskominfoTIK), dan Dinas Sosial.
Effran Kurniawan