Pringsewu (Lampost.co) — Seorang remaja asal Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, nekat mencuri motor milik Muhyi (41) yang sedang terparkir di halaman rumah sekitar Pekon (Desa) Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara. Tersangka AA mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal itu karena butuh modal usaha.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, menjelaskan tersangka ditangkap saat sedang berada di Pasar Pagelaran, sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu, 15 Maret 2023. Tersangka mencuri motor pada pekan lalu dengan menggasak motor yang sedang terkunci di teras rumah.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp8 juta,” kata Hasbulloh, Kamis, 16 Maret 2023.
Berdasarkan penyelidikan, petugas awalnya mendapatkan barang bukti motor curian di sebuah bengkel sekitar Kecamatan Ulubelu, Tanggamus. “Motor itu dititipkan tersangka AA,” ujarnya.
Selanjutnya, anggotanya menangkap tersangka yang ternyata turut terlibat dalam satu aksi curanmor di lokasi lain.
“Tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak modal untuk usaha dagang,” kata dia.
Atas hal itu, tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.