Sukadana (Lampost.co): Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes mengatakan usai menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu, 15 Maret 2023 sekitar pukul 02.30 WIB polisi mengamankan kedua pelaku berinisial AH (27) dan WI warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
“Dalam penangkapan tersebut kami meringkus 2 pelaku dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap AH karena pelaku melakukan perlawanan aktif kepada petugas kepolisian. Sedangkan 2 pelaku NB dan BM saat ini berstatus sebagai DPO,” kata dia, Kamis, 16 Maret 2023.
Dia menyebut, kedua pelaku ini melakukan aksi di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung pada Jumat, 27 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Para pelaku yang diperkirakan berjumlah 4 orang tersebut masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela rumah dan berhasil menggasak 6 unit telepon genggam dan 1 sepeda motor merek Honda Vario,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit telepon genggam, untuk saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Lampung Timur.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.