Krui (Lampost.co) — AA (27) dan SA (31) kakak beradik, warga Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat ditangkap polisi karena mengeroyok anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat Bripka Haris Munandar. Keduanya melakukan pengeroyokan diduga dalam keadaan mabuk.
Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, Kamis, 16 Maret 2023, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 00.00 WIB. Waktu itu Haris Munandar (HM) sedang menghadiri undangan resepsi pernikahan yang sudah selesai atau bubar,
“Pada saat mengobrol dengan tuan rumah dan masyarakat, tiba-tiba datang dua orang pelaku menghampiri saudara HM lalu berkata “polisi anjing, kampang, setan” kemudian saudara HM kaget dan langsung menanyakan apa masalahnya,” kata Kapolsek.
Lalu, tiba-tiba kedua pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara pelaku AA memukul di bagian wajah sebanyak tiga sampai empat kali dan mengenai bagian hidung korban. Haris Munandar terjatuh dan pada bagian hidung mengeluarkan darah. Lalu pelaku SA mengayunkan pisau sepanjang 30 cm ke arah dada korban sebanyak tiga sampai empat kali.
Untungnya, korban berhasil menghindar, Tapi sabetan senjata tajam itu mengenai kaos yang dikenakan hingga robek. “Kemudian masyarakat dapat menahan dan mengamankan kedua pelaku tersebut,” kata Kapolsek.
Akibat dari kejadian tersebut korban dibawa ke Puskesmas Ngaras didampingi anggota Kepolisian Sektor Bengkunat untuk dilakukan pengobatan dan melakukan visum.
Kapolsek menambahkan memang kedua pelaku sering buat onar di tempat hiburan, dan malam itu juga dalam keadaan mabuk minuman keras.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan kami tahan di rutan Polsek Bengkunat guna proses sidik,” kata dia.
Kapolsek menambahkan kepolisian memberikan izin keramaian dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Hal itu bertujuan untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pisau jenis badik berukuran 30 cm dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna cokelat.
“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek.