Gunungsugih (Lampost.co) – Polisi menangkap dua pencuri burung berinisial TI (40) dan FR (32) warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu, 15 Maret 2023.
Keduanya diciduk jajaran anggota Polsek Gunungsugih usai mengasak tujuh ekor burung murai batu milik Zainudin (33) warga Kampung Terbanggiagung, Kecamatan Gunungsugih, Lamteng.
“Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunungsugih guna pengembangan lebih lanjut. Dimana, kedua pelaku TI dan FR telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa tujuh ekor burung murai batu jantan dewasa yang berada di dalam tangkaran milik korban Terbanggi Agung, November 2022, pukul 03.00 WIB,” kata Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, Kamis, 16 Maret 2023.
Modus para pelaku yakni dengan cara memanjat pagar rumah korban menggunakan alat bantu steger. TI masuk ke dalam tangkaran burung murai milik korban, sementara FR menunggu di luar memantau situasi. Setelah berhasil masuk ke dalam tangkaran, pelaku TI lalu menggasak tujuh ekor burung murai batu jantan dewasa yang berada di dalam tangkaran saat pemilik rumah sedang tidur.
“Korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp15 juta, dan melaporkan ke pada kami. Selanjutnya, usai menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Alhasil, kedua pelaku dapat kami tangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan,” kata kapolsek.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu alat steger berbahan kayu, satu buah krodong sangkar burung yang digunakan oleh para pelaku untuk membawa burung hasil curian serta satu ekor burung murai batu jantan.