Metro (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro meringkus empat pemuda yang mengedarkan obat-obatan berbahaya jenis Tramadol. Salah seorang pengedar merupakan pelajar aktif di salah satu SMK Negeri di Metro.
Tersangka Boby Hermansyah (24), warga Jalan Jambu Bol, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, yang merupakan pengedar Tramadol tunggal tanpa merekrut jaringan lainnya.
Sementara lainnya, Dony Andika Wijaya (26) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, yang mengedarkan bersama Arjuna Pratama (19), warga Jalan Sumbawa I, Gang Lele, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat. Kedua sekawan itu diperkuat dengan seorang pelajar kelas 12 SMK, inisial DN (18), warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat. Seluruhnya dibekuk pada Rabu, 15 Maret 2023.
Dari tangan keempat tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 511 butir tramadol HCl 50 mg yang disimpan pada tempat berbeda.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu AE Siregar, menjelaskan para pengedar Tramadol ditangkap di tempat tinggalnya.
“Pertama Boby Hermansyah ditangkap di indekos Jalan Tawes Gang Sempadi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur,” kata Siregar, Kamis, 16 Maret 2023.
Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti 320 butir obat yang disimpan dalam kardus bekas paket belanja online.
“Tersangka ini dapat Tramadol beli online di aplikasi belanja seharga Rp30 ribu per lempeng isi 10 butir,” ujarnya.
Selanjutnya, Dony ditangkap di rumah kontrakan Jalan Pala, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, dengan barang bukti empat lempeng Tramadol berisi masing-masing 10 butir dan 1 lempeng berisi 5 butir yang totalnya 45 butir.
Dari kasus Dony, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan mengejar Arjuna Pratama. Dari remaja itu didapati 50 butir. Selanjutnya, DN yang diringkus terakhir dengan menyimpan 96 butir.
Tersangka mengaku, obat keras itu diedarkan kepada remaja dan temannya seharga Rp60 ribu per lempeng atau Rp6 ribu per butir. “Untuk jumlah beli masih didalami. Kami temukan ini hanya sisa penjualan,” ujar dia.
Menurutnya, kasus itu masih dalam pengembangan dengan mengejar tersangka lainnya dalam jaringan Dony.
“Tersangka terancam Pasal 197, 197, dan 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar,” katanya.