Kalianda (Lampost.co)–Polsek Kalianda mengamankan ID (23) warga Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan atas dugaan penipuan. Ibu rumah tangga (IRT) itu menipu dengan modus kerja sama penjualan tiket kapal Fery, hingga jorban mengalami kerugian Rp80 juta.
Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto mengatakan aksi penipuan itu bermula ketika pelaku mengunjungi rumah para calon korban untuk menawari kerja sama penjualan tiket kapal penyeberangan Merak-Bakauheni. Salah satu korban yang tinggal di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda terpikat dengan bujuk rayuan pelaku.
“Tersangka mengajak korban bisnis penjualan tiket kapal Pelabuhan Bakauheni dan meminta dana untuk modal sebesar Rp50 juta pada Kamis (6/4) lalu. Korban sepakat dan mentransfer uang melalui M-banking ke rekening milik tersangka,” katanya saat dikonfirmasi Lampost.co pada Sabtu, 9 September 2023.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku menjanjikan kepada korban keuntungan yang besar dan akan megembalikan modal dalam waktu satu bulan. Namun, belum sampai satu bulan, pelaku kembali meminta tambahan modal kepada korban Rp30 juta, tepatnya pada Jumat (28/9).
Namun karena terdesak, pelaku bersama sang suami mendatangi rumah korban dan menceritakan bahwa kerja sama penjualan tiket penyeberangan Merak-Bakauheni itu tidak ada. Lalu meminta waktu tambahan satu bulan kepada korban untuk bisa mengembalikan seluruh kerugian.
“Sampai waktu yang dijanjikan, pelaku belum juga mengembalikan uang. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp80 juta, sehingga korban melapor ke Polsek Kalianda,” kata Sugianto.
Atas laporan tersebut, lanjut Sugianto, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
“ID berhasil kami amankan di Jalan Trans Sumatera KM 57, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda pada Jumat (8/9), dan pelaku sudah mengakui semua perbuatan,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 lembar fotokopi dokumen bukti transfer. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.