Kotabumi (Lampost.co) — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Lampung Utara ditangkap polisi pada Senin, 27 Maret 2023. Saat dibekuk, yang bersangkutan sedang melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan melintas di Jalintengsum, Jembatan Penghubung Desa Talang Jembatan – Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang bersama tiga rekan lainnya.
“Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti uang hasil kejahatan, sebesar Rp280 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, Selasa, 28 Maret 2023.
Oknum ASN berinisial KS alias Buyung (46) merupakan warga Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat. Sementara itu, tiga lainya ialah AN (39), ES (37) serta HN (38), semuanya warga kecamatan setempat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tiga warga yang ditangkap mengaku disuruh oleh oknum PNS tersebut melakukan kegiatan pungli. “Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui oknum PNS tersebut diduga kuat sebagai otak aksi pungli yang mereka lakukan,” kata dia.
Saat ditaengkap para pelaku sedang melakukan pungli terhadap pengendara di salah satu warung pingir jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Talang Jembatan, Abung Kunang.
“Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap inisial HN (38), yang didapati uang pungli sebesar Rp10 ribu. Lantas petugas menangkap AN (39), ES (37), yang didapati uang hasil pungli Rp 270 ribu. Setelah dikembangkan lagi, barulah diketahui, ternyata otak pelaku pungli ialah seorang oknum PNS,” kata dia.