Pringsewu (Lampost.co) — Kisah pilu dialami remaja putri asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pasalnya gadis belia yang saat ini berusia 16 tahun telah menjadi korban asusila ayah tirinya sejak 2021 silam.
Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu bahkan dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP, hingga saat ini sudah kelas 2 SMK.
Lebih mirisnya aksi itu juga diketahui ibu korban, namun ia juga tidak berdaya karena turut diancam dan juga sudah sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya itu.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya saat dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya kasus asusila tersebut. Menurut Kapolsek, pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia menjelaskan, pelaku inisial SO (41) yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis sore, 7 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini hanya berselang dua jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
“Pelaku tidak melakukan upaya perlawanan saat ditangkap dan dirinya mengakui semua perbuatannya,” ujar Iptu Al Haqqi pada Senin, 11 September 2023.
Diungkapkan Kasat, terbongkarnya kasus ini setelah saksi MN (48) yang juga kerabat korban, mendengar kabar dari warga lain bahwa keponakannya diduga telah menjadi korban kekerasan seksual.
Mendapat kabar itu, saksi langsung menemui korban dan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Korban yang memang sudah tidak mampu menahan bebannya lantas menceritakan semua yang dialaminya kepada saksi.
“Tahu keponakannya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Masih kata Kasat, perbuatan itu selalu dilakukan di kamar rumah korban dan terakhir kali terjadi pada Mei 2023 lalu.
Ia menambahkan, akibat peristiwa yang dialaminya ini, korban mengalami trauma dan tidak berani melapor karena mendapat tekanan dari pelaku.
Atas penangkapan SO, polisi juga menyita barang bukti sejumlah sepasang pakaian milik korban. “Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.