Mesuji (Lampost.co) — Kasus kekerasan seksual yang dialami anak disabilitas di Mesuji, belum menemui titik terang. Sementara, korban telah melahirkan di RSUD Mesuji sejak 30 Oktober 2023.
Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Mesuji, Sripuji Hasibuan, menjelaskan penyelidikan kasus itu mandek karena Polres Mesuji hendak melakukan tes DNA terlebih dulu terhadap bayi yang baru dilahirkan.
“Tes DNA-nya belum juga dilaksanakan,” kata Sripuji, Rabu, 8 November 2023.
Menurutnya, terduga pelaku sempat ditangkap. Namun, petugas membebaskan kembali dua hari setelahnya dengan alasan belum ada tes DNA.
Pihaknya menegaskan akan mendampingi kasus kekerasan seksual tersebut dan terus berkomunikasi dengan Polres Mesuji untuk penegakan hukum terhadap pelaku.
“Kami menanyakan langsung tatap muka dan via pesan WhatsApp. Tapi, jawabannya masih berproses, begitu saja,” ujarnya.
Dia mendorong perkara itu cepat diselesaikan dengan menyeret tersangka. Sebab, penegakan hokum kekerasan seksual di daerah lainnya di Lampung bisa cepat.
“Pelaku kekerasan seksual di kabupaten lain itu cepat ditangkap Polresnya,” kata dia.
Effran Kurniawan