Way Kanan (Lampost.co) — Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap pelaku pemerasan kepada seorang sopir truk di jalan lintas tengah (Jalinteng) Sumatera, Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, Kamis, 23 Maret 2023, menerangkan pelaku Edi Tato merupakan salah satu rekan pelaku EP yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu pada Jumat 17 Maret 2023 pukul 10.30 WIB.
“Pelaku berinisial EH alias Edi Tato (54) warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap pada Selasa, 21 Maret 2023,” kata dia.
Edi tato diduga melakukan pemerasan bersama EP kepada seorang sopir truk di Jalinsum pada Selasa, 27 Desember 2022 pukul 19.00 WIB. Saat itu korban Jariyanto sedang mengendarai truk Mitsubishi Fuso BE-9867-AV warna oranye bermuatan batubara dari Lahat menuju Bandar Lampung.
Namun saat melintas di Jalinsum Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, kendaraan korban diberhentikan oleh terlapor dan rekan-rekannya.
Pelaku menyuruh korban untuk turun dari mobil dan meminta surat jalan dan diarahkan menuju warung yang biasa di tempati terlapor dan kawan-kawan.
Selanjutnya pelaku memberi stempel cap pada surat jalan dan pada kendaraan di beri cap menggunakan cat minyak merek PILOX. Korban dimintai uang sejumlah Rp20 ribu dengan jaminan keamanan. Karena takut, korban menuruti kemauan pelaku, setelah diberikan uang korban disuruh naik lagi ke mobil untuk melanjutkan perjalanan.
Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Edi ditangkap pada pukul 20.00 WIB saat berada di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.