Sukadana (Lampost.co) –Rumah milik penjual ikan di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur di santroni maling saat dirinya sedang berjualan di Kota Metro.
Diketahui peristiwa tersebut menimpa korban yang bernama Androni (43) warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Sementara pelakunya berinisial UJ (36) warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar melalui Kapolsek Batanghari Nuban, AKP Dian Andika saat dikonfirmasi oleh tim Lampost.co, Jum’at 29 September 2023.
AKP Dian Andika menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada,Sabtu 8 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB.
“Pada jam itu korban meninggalkan rumahnya untuk berjualan ikan di Kota Metro, kemudian sekitar pukul 04.30 WIB istri korban terbangun lantaran mendengar teriakkan anak korban yang mengetahui dua unit HP dan satu unit televisi (TV) 21 in hilang,” ujar AKP Dian.
Mengetahui hal tersebut istri korban segera melihat kondisi disekitar rumah dan menemukan jika pintu belakang dan jendela kamar anaknya dalam posisi terbuka.
“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian dua unit HP satu unit TV tabung 21in dan satu unit alataAlkon yang ditaksir mencapai Rp4 juta rupiah” paparnya.
Keesokan harinya korban segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Batanghari Nuban, Polres Lampung Timur.
“Hingga akhirnya pada,Rabu 27 September 2023 sekira jam 10.00 WIB tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama tim Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban melakukan pengerebekan terhadap pelaku di kediamannya di Desa Kedaton,” ungkapnya.
Saat di tangkap ternyata pelaku sedang menonton televisi dan tidak melakukan perlawanan.
“Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A53 warna biru dan satu buah kotak HP Oppo A53.Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Kantor Polisi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Nurjanah