Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Apartur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada Senin, 10 April 2023.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan Wahidin Amin, Minggu, 9 April 2023, ketika dihubungi via ponselnya.
Menurut dia, Peraturan Bupati (Perbup) tentang, pemberian THR atau gaji 14 bagi ASN, PPPK dan THLS di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan telah sudah ada dan telah ditandatangani oleh Bupati Lamsel.
“Ya, Perbup sudah beres dan Insya Allah, Senin, 10 April 2023 sudah mulai bisa dibayarkan,”ujarnya.
Kendati demikian, jelas dia, pemberian THR bagi ASN, PPPK dan THLS di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan tergantung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya dalam pengajuan ke BPKAD Lamsel.
“Jika, OPD sudah mengajuan tentunya kami akan segera memproses pencairanya. Jadi, semua tergantung masing – masing OPDnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan siapkan anggaran sebesar Rp40.313.674.709 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) para ASN, PPPK dan THLS.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan menyatakan, perusahaan sudah harus membayarkan tunjangan hari raja (THR) sebelum H-7 Idulfitri.
Pemerintah setempat tengah memproses surat imbauan terkait pemberian THR. “Kemarin belum keluar Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Maka, direvisi dulu. Setelah itu, baru ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Lamsel Elok Mahanani, Minggu, 02 Maret 2023.
Sri Agustina