Bandar Lampung (Lampots.co) — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap dua pencuri sepeda motor di tempat dan waktu berbeda di Bandar Lampung. Penangkapan keduanya berkat petunjuk yang didapat dari penelusuran rekaman kamera CCTV.
Terakhir, keduanya menggasak motor yang sedang diparkir di Rumah Makan Santara Resto di Jalan Gatot Subroto,Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, awal bulan lalu.
Kasubdit Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat mengatakan,kejadian bermula pada Sabtu, 07 Maret 2023. Dua pelaku menggunakan satu unit sepeda motor datang ke lokasi kejadian. “Melihat sepeda motor yang sedang diparkir dan tersangka merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T, sehingga sepeda motor tersebut berhasil dibawa kabur,” kata dia.
Hasil penyelidikan berdasarkan penelusuran rekaman CCTV terungkap bahwa pelaku berinisial RS dan J, yang berasal dari wilayah Kabupaten Lampung Timur. Selanjutnya, aparat mendapat informasi bahwa terduga pelaku berinisial RS sedang berada di Kota Bandar Lampung. “Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka RS di penginapan Jalan Sultan Agung, Kedaton pada Senin, 27 Maret 2023,” kata dia.
Selanjutnya polisi menangkap J. Sedangkan dua pelaku lainnya sebagai penadah, berinisial TS dan M belum diketahui keberadaannya dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
6 Kali
Kepada polisi, RS mengaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali. “Untuk kebutuhan sehari-hari. Selama di Bandar Lampung satu motor biasa jual Rp2-3 juta,” kata Rahmat.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat B-4363-NKR. Kendaraan itu yang digunakan untuk melakukan kejahatan. “Tindakan yang dilakukan oleh pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia.