Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa pengedar narkotika jenis sabu Muhammad Nafi Dahlan dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 31 Oktober 2023.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara karena terbukti membawa sabu seberat 1,950 kilogram.
Menurut Jaksa Ade Irma, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Muhammad Nafi Dahlan alias Nafi bin Dahlan dengan penjara selama 16 tahun, denda Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
Kuasa hukum terdakwa Tarmizi mengatakan, kliennya Nafi Dahlan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Dalam nota pembelaan tersebut pihaknya akan memberikan bukti-bukti yang dapat meringankan tuntutan klien. “Yang pasti akan mengajukan pledoi yang bisa meringankan klien kami. Dia juga belum pernah di hukum dan berprilaku baik selama menjalani persidangan,” katanya.
Dalam kasus ini peran terdakwa mengatur distribusi narkotika jenis sabu dari Lampung menuju Bekasi, Provinsi Jawa Barat melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Terdakwa mendapat tawaran untuk menjemput narkotika itu oleh seorang bernama Roy. Pada April 2023 ia pun menghubungi rekannya yang bernama Rohmatullah untuk kembali mencari orang guna mengambil sabu tersebut.
Ricky Marly